Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  4. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Menunggu di ruang tunggu
  4. Dipanggil sesuai nomor antrian
  5. Diperiksa melalui wawancara anamnesa
  6. Diperiksa dengan formulir DDTK sesai jadwal dan jenis skrining DDTK
  7. Menerima penatalaksanaan sesaui indikasi
  8. Menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evluasi intervensi
  9. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien

1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK"