Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Rujukan Internal dari Unit Pelayanan

  1. Pasien datang ke ruang konseling
  2. Wawancara dengan petugas terkait penyakit atau masalah kesehatan lingkungan sesuai dengan formulir wawancara masing-masing penyakit
  3. Pasien diberitahu dugaan penyebab penyakit dari hasil wawancara
  4. Mendapatkan saran dan konseling yang mengarah keperilaku
  5. menandatangani formulir wawancara
  6. Membuat kesepakatan dengan petugas jadwal pertemuan selanjutnya (bila diperlukan)
  7. pasien dikunjugi rumahnya (bila diperlukan)
  8. Pasien pulang

Sesuai dengan jenis konseling

1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Konseling Sanitasi Penyakit Berbasis Lingkungan

 

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan"