Pemeriksaan HIV

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju meja petugas skrining
  3. Melakukan pendaftaran
  4. Ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Menuju ruang pemeriksaan dan dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas
  6. Menuju ruang konseling sebelum pemeriksaan laboratorium
  7. Menuju ruang laboratorium untuk pemeriksaan darah
  8. menerima hasil laboratoorium
  9. Menerima konseling ulang atas hasil laboratorium
  10. Mendapatkan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang
  11. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien


1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Hasil Tes Laboratorium, Konseling PAsien HIV

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan HIV"