Pemeiksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Mengambil nomor urut antrian pendaftaran
  3. Menunggu layanan pendaftaran sesuai sesuai nomor antrian
  4. Melakukan pendaftaran sesuai urutan antrian
  5. Menunggu panggilan untuk mendapatkan layanan di poli gigi
  6. Dilakukan anamnesa dan vital sign
  7. Mendapatkan pemeriksaan fisik gigi dan mulut oleh dokter gigi
  8. Mendapatkan rencana perwatan sesuai indikasi medis
  9. Mendapatkan rencana perwatan sesuai indikasi medis
  10. mengisi Informed Cosent mengenai rencana perwatan yang akan dilakukan
  11. Mendatangani lembar Informed Concent
  12. Mendapatkan Tindakan medis sesuai rencana perawatan yang sudah disetujui
  13. Mendapatkan KIE paska tindakan medis
  14. Mendapatkan resep obat
  15. Menyelesaikan administrasi dan pengambilan obat
  16. Pasien Pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien


1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Pemeriksaan Gigi, Pengobatan penyakit gigi dan mulut, Pencabutan Gigi dan mulut tanpa suntikan dan dengan suntikan, Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit, Trepanasi gigi, Tumpatan sementara, Tumpatan tetap, tumpatan gigi dengan perawatan syaraf, Pembersihan karang gigi

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeiksaan Gigi dan Mulut "