Penerbitan Dispensasi Nikah bagi yang terlambat melakukan pencatatan

  1. Surat pengantar pencatatan nikah dari Desa/Kelurahan (model N.1, N.2, N.3, N.4)
  2. Surat permohonan dispensasi nikah dari KUA setempat
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy Akte Kelahiran

  1. Pengajuan permohonan di Front Office
  2. Petugas front office meneliti berkas dan memberikan informasi yang dianggap perlu kepada pemohon, jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika persyaratan lengkap diproses lebih lanjut
  3. Kepala seksi mengoreksi dan memaraf rekomendasi izin, selanjutnya rekomendasi tersebut diteruskan ke Sekcam
  4. Sekcam mengoreksi dan memaraf rekomendasi izin, selanjutnya diserahkan ke Camat untuk ditandatangani. Jika tidak ada Sekcam digantikan oleh salah satu Kepala seksi

Berkas di proses dan diverifikasi sebelum ditindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Dispensasi Nikah bagi yang terlambat melakukan pencatatan

Menyampaikan langsung kepada kasi Kesra kemudian untuk mendapat tanggapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dispensasi Nikah bagi yang terlambat melakukan pencatatan "