No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022
Sesuai dengan kondisi m asing-m asing pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
2. Pengaduan melalui kotak saran
3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon WA : 082134882575, Telpon : 0271.646919
4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_ngoresan 5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store