Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Membawa Kartu JKN/KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Kartu Identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Melakukan pendaftaran
  3. Dipanggil perawat untuk masuk ruang pemeriksaan umum sesuai antrian
  4. Menanyakan keluhan utama dan periksa lebih lanjut oleh dokter
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Menerima resep dan mengambil obat
  8. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien

1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis  Puskesmas Kota Surakarta

 


Pemeriksaan Umum, Pemeriksaan KIR Kesehatah, Rujukan

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"