Layanan Laboratorium Kesehatan Klinik

No. SK: KS.03.09/14/I/2023

  1. 1. Lembar Permintaan Pemeriksaan
  2. 2. KTP/KK
  3. 3. Kartu Identitas Pelanggan (KIP) bagi pasien lama

  1. Pasien mengambil nomer antrian
  2. Pasien dipersilahkan duduk diruang tunggu sambil menunggu panggilan
  3. Pasien dengan surat permintaan pemeriksaan laboratorium di identifikasi berdasarkan NIK, nama, tanggal lahir, alamat, dan jenis pemeriksaan.
  4. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang jenis pemeriksaan dan rincian biaya pemeriksaan sesuai dengan restribusi yang berlaku.
  5. Pasien membayar ke petugas adminirasi sesuai dengan biaya pemeriksaan kemudian diberikan bukti pembayaran berupa karcis
  6. Pasien dipersilahkan duduk di kursi antrian di depan ruang pengambilan sampel
  7. Pasien dipanggil masuk ke dalam ruang pengambilan sampel sesuai dengan data pada formulir pemeriksaan
  8. Pasien menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil dan menandatangani informconcent sebagaimana bukti setuju dengan tindakan yang dilakukan petugas.
  9. Pasien dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  10. Pasien dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium diluar ruangan atau dipersilahkan untuk pulang dan mengambil hasil laboratorium sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  11. Pengolahan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesui prosedur jenis pemeriksaan laboratorium yang diperlukan.
  12. Pencatatan hasil Pemeriksaan dientry di komputer hasil, dan di catat di buku kerja laboratorium klinik.
  13. Pasien menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada dokter/ poliklinik yang merujuk

MeMenMenyesuaikan jenis pemeriksaan dengan hasil diserahkan kepada pasien minimal 3 jam setelah pengambilan sampel berhasil.


  1. MEMBAYAR : Bagi Pasien Umum dan Penduduk Luar Kota Surakarta
  2. GRATIS : Bagi ASN Pemerintah Kota Surakarta yang bekerja dalam dilingkup perkantoran Balai Kota Surakarta yang berusia lebih atau sama dengan 40 tahun (MCU)

1. Pemeriksaan Hematologi, 2. Pemeriksaan Kimia darah, 3. Pemeriksaan Serologi, 4. Pemeriksaan Urinalisa, 5. Pemeriksaan Mikrobiologi

  1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Laboratorium Kesehatan
  2. Pengaduan melalui kotak saran
  3. Pengaduan melalui Whatsapp/SMS/Telpon WA : 085647123988, Telpon : 0271.636133
  4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : laboratoriumkesehatan
  5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) (https://labkesda.surakarta.go.id/)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Laboratorium Kesehatan Klinik"