Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. NIB OSS RBA dengan KBLI sesuai kode C.17 Standar dan Persyaratan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahanyang Baik mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ber basis Risiko Sektor Obat dan Makanan
  2. Surat Pemenuhan Komitmen bagi produk risiko rendah
  3. Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB dan Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi produk risiko sedang
  4. Peta lokasi sarana produksi
  5. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  6. Panduan mutu, yaitu uraian lengkap tentang langkah - langkah dan prosedur tetap penerapan CPPOB untuk menjamin mutu dan keamanan Pangan Olahan yang dihasilkan sebagai bentuk komitmen penerapan sistem manajemen keamanan pangan yang memuat antara lain
  7. Prosedur pengolahan air yang digunakan sebagai bagian dari produk atau kontak dengan produk;
  8. Prosedur penanganan ketidaksesuaian terhadap proses produksi danpersyaratan keamanan dan mutu bahan baku serta produk yang ditetapkan;
  9. Prosedur penanganan alat/wadah yang rusak/tak terpakai;
  10. Program pemantauan dan pemeliharaan alat ukur seperti kalibrasi danatau verifikasi;
  11. prosedur penanganan bahan kimia non pangan;
  12. Prosedur penanganan limbah baik limbah padat maupun cair sisa produksi;
  13. Program terkait kesehatan, pelatihan dan penerapan hygiene sanitasi karyawan;
  14. Ketentuan terkait penyimpanan, termasuk penerapan sistem FIFO (FirstIn First Out)/FEFO (First Expire First Out);
  15. Prosedur terkait sistem ketertelusuran dan penarikan produk dari peredaran; dan
  16. Panduan Operasional Pembersihan dan Sanitasi meliputi :
  17. Program pembersihan dan sanitasi bangunan dan area pengolahan;
  18. Program pembersihan dan sanitasi mesin dan peralatan produksi; dan
  19. Program/prosedur pengendalian hama (termasuk mapping-nya).
  20. Deskripsi Pangan Olahan, yaitu daftar/matriks bahan Pangan dan bahan tambahan pangan yang digunakan
  21. Alur proses produksi beserta penjelasannya, serta catatan/prosedur pengendalian setiap tahap produksi
  22. Dokumen penunjang lainnya terkait penerapan sistem manajemen keamanan pangan dapat berupa sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau kepemilikan piagam/Izin Penerapan PMR.

  1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  2. Alur proses untuk usaha mikro dan kecil setelah mendapatkan akun :
  3. a. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan
  4. b. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah
  5. c. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)
  6. d. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)
  7. e. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan izin (20 hari).
  8. Alur proses untuk usaha menengah dan besar setelah mendapatkan akun :
  9. a. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan
  10. b. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah
  11. c. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari)
  12. d. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari)
  13. e. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan.
  14. f. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan pemeriksaan sarana setelah dokumen dinyatakan lengkap dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana
  15. g. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan surat tindak lanjut kepada pemohon (10 hari)
  16. h. Pemohon menyampaikan tindakan perbaikan (TKTP)
  17. i. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan pemohon.
  18. j. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dan / atau hasil evaluasi
  19. k. Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan Izin Penerapan CPPOB

1.      10 Hari Kerja (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 
2.      20 Hari kerja pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap (untuk usaha skalamenengah dan besar) 
3.      10 Hari Kerja (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta mengunggah permintaan CAPA sejak tanggal inspeksi)(untuk usaha skala menengah dan besar) 
4.      12 Bulan (verifikasi pemenuhan CPPOB) (untuk usaha skala mikro dan kecil)

 

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui:

1.    Tatap muka langsung :

        Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No .110 Kota Banda Aceh

        Mall Pelayanan Publik Jl Dipenogoro Pasar Aceh Lt 3 No Counter 31

        Mall Pelayanan Publik Aceh Besar, Jl Medan –Banda Aceh No 85, Lambaro

2.    Telepon/ Handphone    : (0651) 7411698/      08116853301

3.    Whatsapp    : 08116853301 / 081262123339

4.    Email     : bpomaceh@gmail.combpom_aceh@pom.go.id

5.    Media Sosial    : Facebook : @bbpom.aceh    Instagram : @bpom.aceh    : @bpomaceh

                                 Tiktok : @bpom.aceh    Youtube : bpomaceh

6.    Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store