Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Memiliki penanggung jawab teknis (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan)
  5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa:
  6. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika
  7. Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika
  8. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
  9. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika
  10. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
  11. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

  1. Pemohon melakukan pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai.
  2. a. Permohonan pengajuan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id.
  3. b. Alur setelah mendapatkan akun:
  4. 1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi sebagai permohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan melampirkan :
  5. a. Surat Permohonan yang diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika
  6. b. Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab Teknis
  7. c. Fotokopi/Scan Ijazah Penanggung Jawab Teknis
  8. - Importir minimal S1 bidang ilmu farmasi, ilmu kedokteran, ilmu biologi, ilmu kimia
  9. - Badan Usaha minimal tenaga teknis kefarmasian (D3 Farmasi)
  10. d. Fotokopi/Scan Surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
  11. e. Dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa:
  12. - Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
  13. - Catatan persediaan/ kartu stok Kosmetika
  14. - Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
  15. - Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
  16. - Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
  17. 2. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan pemeriksaan sarana paling lambat 7 hari sejak permohonan dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka rekomendasi sebagai pemohonan notifikasi kosmetika
  18. 3. Jika hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika paling lama 5 hari
  19. 4. Jika hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh menyampaikan permintaan tindakan perbaikan paling lama 5 hari
  20. 5. Pemohon menyampaikan perbaikan/ CAPA paling lama 20 hari
  21. 6. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang disampaikan pemohon
  22. 7. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan maka Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika

1. 5 Hari kerja Rekomendasi terbit, sejak pemeriksaan jika NIB, Surat Pemohonan, Penanggungjawab Teknis sesuai ketentuan

2. 7 Hari kerja pemeriksaan sarana sejak permohonan dan pelaku usaha siap diperiksa

3. 30 hari kerja sejak CAPA diterima (evaluasi CAPA)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

1.    Tatap muka langsung :

        Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No .110 Kota Banda Aceh

        Mall Pelayanan Publik Jl Dipenogoro Pasar Aceh Lt 3 No Counter 31

        Mall Pelayanan Publik Aceh Besar, Jl Medan –Banda Aceh No 85, Lambaro

2.    Telepon/ Handphone    : (0651) 7411698/      08116853301

3.    Whatsapp    : 08116853301 / 081262123339

4.    Email     : bpomaceh@gmail.com bpom_aceh@pom.go.id

5.    Media Sosial    : Facebook : @bbpom.aceh    Instagram : @bpom.aceh    : @bpomaceh

                                 Tiktok : @bpom.aceh    Youtube : bpomaceh

6.    Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store