Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik (CPKB)

  1. NIB RBA, Lampiran NIB sesuai KBLI 20232 dan Lokasi Usaha di wilayah kerja Balai Besar POM di Banda Aceh
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Persetujuan denah
  4. Surat permohonan penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB
  5. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Dokumen sistem mutu: 1. Golongan A : - Sistem manajemen mutu - Personalia - Bangunan dan fasilitas - Peralatan - Sanitasi dan higiene - Produksi - Pengawasan mutu - Dokumentasi - Penyimpanan - Penanganan keluhan dan penarikan produk
  7. 2. Golongan B : - Higiene dan sanitasi - Dokumentasi
  8. Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika

  1. Permohonan pengajuan sertifikat pemenuhan aspekCPKB dilakukan pada aplikasi http://www.oss.go.id.
  2. Pemohon input data secara elektronik dan unggah dokumen pendukung
  3. BBPOM di Banda Aceh menerima permohona dan melakukan verifikasi dokumen (3 hari)
  4. Jika dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon melakukan unggah tambahan data
  5. Pemohon melakukan pembayaran terhadap Surat Perintah Bayar terhadap dokumen yang telah lengkap diverifikasi (7 hari)
  6. BBPOM di Banda Aceh akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond)
  7. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakan belum sesuai, maka BBPOM di Banda Aceh menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon
  8. Pemohon menyampaikan tambahan data paling banyak 3 kali (20 hari)
  9. BBPOM di Banda Aceh menerbitkan keputusan, baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri melalui sistem
  10. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB

20 Hari Kerja untuk Pemeriksaan Sarana sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SPA CPKB (Evaluasi Hasil Tindakan Perbaikan dan Analisis Hasil Pemeriksaan)

1.    Tatap muka langsung :

        Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No .110 Kota Banda Aceh

        Mall Pelayanan Publik Jl Dipenogoro Pasar Aceh Lt 3 No Counter 31

        Mall Pelayanan Publik Aceh Besar, Jl Medan –Banda Aceh No 85, Lambaro

2.    Telepon/ Handphone    : (0651) 7411698/      08116853301

3.    Whatsapp    : 08116853301 / 081262123339

4.    Email     : bpomaceh@gmail.com / bpom_aceh@pom.go.id

5.    Media Sosial    : Facebook : @bbpom.aceh    Instagram : @bpom.aceh    : @bpomaceh

                                 Tiktok : @bpom.aceh    Youtube : bpomaceh

6.    Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store