Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

No. SK: 126 TAHUN 2023

  1. FOTOKOPI KTP/IDENTITAS
  2. Menyampaikan informasi jenis pelanggaran disertai dengan alat bukti berupa dokumen/foto/video/objek pelanggaran
  3. Lokasi pelanggaran

  1. Masyarakat / Pelapor menyampaikan pengaduan melalui: a) Telepon b) Surat c) WhatsApp d) Email e) SPAN Lapor f) Langsung dengan melampirkan identitas dan alat bukti yang dibutuhkan
  2. Petugas penerima aduan masyarakat mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan
  3. Petugas menyerahkan tanda terima pengaduan, bagi masyarakat yang melaporkan aduan secara langsung
  4. Petugas (Satpol PP) melakukan verifikasi aduan dengan melaksanakan tinjauan ke lokasi / objek pelanggaran
  5. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PENGADUAN PELANGGARAN PERDA DAN PERKADA


Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.    Datang langsung (ke Kantor Satpol PP Kab. Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jaya Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)

2.    Surat (ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang)

3.    Email (satpolppdeliserdangkab@gmail.com)

4.    Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.    Sosial Media

·      Whatsapp : 0821 6297 6997

·      Instagram : @satpolppdeliserdang

·      Facebook : Satpolpp Deli Serdang

Website : www.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

satpolppdeliserdangkab@gmail.com satpolppdeliserdang deliserdangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah"