Rekomendasi Sertifikat Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  4. Surat pernyataan bahwa pimpinan puncak dan direksi tidak pernah terlibat tindak pidana di bidang obat
  5. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan: a. Sertifikat Distribusi Farmasi / Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi atau Izin PBF / Izin PBF Cabang; b. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA); dan c. Dokumen pendukung meliputi: 1. Denah alur pengelolaan obat dan/atau bahan obat; 2. Daftar kategori produk yang didistribusikan; 3. Struktur organisasi dan manajemen pengelolaan obat; 4. Daftar peralatan/perlengkapan terkualifikasi/terkalibrasi dalam operasional gudang sesuai kategori produk yang didistribusikan; dan 5. Kebijakan mutu dan daftar SOP

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi CDOB melalui PBUMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CDOB dilakukan melalui aplikasi Sertifikasi CDOB yaitu http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  2. Pemohon melakukan input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung ke subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Jika hasil evaluasi dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BBPOM di Banda Aceh menerima surat dari Direktur Pengawasan Distribusi ONPP untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan CDOB melalui aplikasi https://srikandi.arsip.go.id/
  4. BBPOM di Banda Aceh melakukan pemeriksaan sarana (12 hari) dan menginput hasil pemeriksaan sarana dalam aplikasi:
  5. Jika hasil pemeriksaan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB
  6. Jika hasil pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian, akan diminta unuk membuat CAPA
  7. PBF menyampaikan CAPA maksimal 2 (dua) kali dan diberikan waktu penyelesaian CAPA masingmasing 40 hari kerja
  8. BBPOM di Banda Aceh melakukan evaluasi CAPA (12 hari)
  9. Jika hasil evaluasi CAPA dinyatakan sesuai, akan direkomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat CDOB

 12 hari (pemeriksaan komoditi obat lain)

 7 hari (pemeriksaan komoditi CCP)

 49 hari (total sejak delegasi hingga terbit sertifikat  CDOB)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

1.    Tatap muka langsung :

        Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Jl. Tgk. H. Mohd Daud Beureueh No .110 Kota Banda Aceh

        Mall Pelayanan Publik Jl Dipenogoro Pasar Aceh Lt 3 No Counter 31

        Mall Pelayanan Publik Aceh Besar, Jl Medan –Banda Aceh No 85, Lambaro

2.    Telepon/ Handphone    : (0651) 7411698/      08116853301

3.    Whatsapp    : 08116853301 / 081262123339

4.    Email     : bpomaceh@gmail.com / bpom_aceh@pom.go.id

5.    Media Sosial    : Facebook : @bbpom.aceh    Instagram : @bpom.aceh    : @bpomaceh

                                 Tiktok : @bpom.aceh    Youtube : bpomaceh

6.    Halo BPOM : 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store