Konseling HIV

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP / KK
  3. 3. Kartu Berobat Bagi Pasien Lama
  4. Surat Keterangan Domisili Bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien Datang
  2. Pasien menuju meja petugas skrining
  3. Ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda tanda vital oleh perawat
  4. Menuju ruangan pemeriksaan dan dilakukan anamnesa, pemeriksaan disik dan dilakukan pencatatan rekam medis oleh petugas
  5. Menuju ruang konseling sebelum pemeriksaan laboratorium
  6. Menuju ruang laboratorium untuk pemeriksaan darah
  7. Menerima konseling ulang atas hasil laboratorium
  8. Mendapatakan layanan lebih lanjut sesuai hasil konseling ulang
  9. Pasien pulang

sesuai kondisi masing masing pasien 

Gratis bagi peserta JKN KIS 

Bagi pasien umum non JKN KIS dan penduduk luar kota Surakarta, sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan UUmum Daerah pada Unit Pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta 

Hasil Tes Laboratorium, Konseling PAsien HIV

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling HIV "