Peserta PKA (Pelatihan Kepemimpinan Administrator)

No. SK: 065/03/Kpts/433.202/2022

  1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah (III/c) dengan masa kerja paling rendah 3 tahun dalam golongan ruang tersebut atau jabatan Fungsional yang setara dengan pangkat dan golongan ruang Penata Tk. I (III/d);
  2. PNS dengan jabatan pengawas (JP) atau Jabatan Administrator (JA) atau Jabatan Fungsional (JF) yang setara dengan jabatan pengawas atau jabatan administrator;
  3. Diusulkan secara tertulis oleh Pejabat Pembuat Komitmen atan Pejabatyang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Bagi PNS yang tidak menduduki JA, melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKA;
  5. Batas usia Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setara dengan jabatan administrator, 5 tahunsebelum BUP jabatan Admonistrator;
  6. Jabatan pengawas atan Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Pengawas, 8 tahun sebelum BUP Jabatan Administrator.
  7. Surat Tugas dari Instansi Pengirim;
  8. Foto Copy SK Pangkat / Jabatan terakhir;
  9. STTPL Diklat PIM Tingkat IV / Surat tanda lulus seleksi bagi yang belum menduduki;
  10. Foto Copy NPWP;
  11. Foto Copy KTP;
  12. Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Asli);
  13. Bagi Peserta dari luar Provinsi Jawa Timur membawa Surat Rekomendasi dari Provinsi setempat;
  14. Membawa Asli dan Foto copy KIS/BPJS;
  15. Membawa Struktur Organisasi, Visi Misi, Tupoksi dan Renstra OPD;
  16. Pas Photo berwarna 4 x 6 cm dan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 latar belakang merah.
  17. Biaya Kegiatan PKA maksaimal di transfer sebelum pelaksanaan selesai ke rekening Bank Jatim.

  1. Surat usulan pendaftaran Calon Peserta PKA kepada BKPSDA;
  2. Surat pemanggilan Calon Peserta PKA untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membuka aplikasi pendaftaran online melalui Website BPSDM Prov. Jatim.;
  3. Surat pengarahan Calon Peserta PKA;
  4. Surat Pengantar Calon Peserta PKA;
  5. Pembukaan Peserta PKA (pakaian PSL / Jas);
  6. Pelaksanaan PKA;
  7. Selama pelaksanaan pakaian peserta pada Hari Senin – Kamis : - Pria : Baju Pitih lengan panjang berdasi, celana gelap dan bersepatu hitam; - Wanita : Baju putih lengan panjang memakai scraf / hijab hitam polos serta rok warna gelap.
  8. Selama pelaksanaan pakaian peserta pada Hari Jum’at – Sabtu pakaian Batik;
  9. Untuk keperluan penugasan dalam pelatihan baik secara kelompok maupun individu, peserta diwajibkan membawa (note book / lap top) dan membawa dokumen pendukung terkait instansi (Renstra, LAKIP, RKT, dll) dalam rangka penyusunan tugas individu dan kelompok;
  10. Waktu Seminat Rancangan Aksi Perubahan dan Seminar Aksi Perubahan, Mentor / Atasan Langsung peserta Wajib Hadir.
  11. Penutupan PKA.

4 Bulan

Rp. 2 7 .000.000,- (dua puluh juta rupiah)

STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) PKP

Petugas         :   Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur

Telpon / Fax     : 7412278 / 7412279

Website       : www.bpsdm.jatimprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store