Laboratorium

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  3. 2. KTP / KK
  4. 3. Kartu Identitas Berobat Bagi Pasien Lama
  5. 4. Surat Keterangan Domisili Bagi yang Tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien Datang
  2. Menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruang pemneriksaan umum, gigi, KIA/KB
  3. Menunggu Panggilan
  4. Pasien di identifikasi berdasarkan nama, tanggal, alamat, dan jenis pemeriksaan
  5. Menerima penjelasan oleh petugas tentang tindakan yang akan dilakukan terkait sampel yang akan diambil
  6. Dilakukan tindakan pengambilan sampel sesuai dengan jenis lembar permintaan pemeriksaan
  7. Dipersilahkan untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan
  8. Pengelolaan dan pemeriksaan sampel dilakukan sesuai prosedur
  9. Pencatatan hasil pemeriksaan
  10. Menerima hasil pemeriksaan laboratorium untuk diserahkan kepada Dokter/ poliklinik yang merujuk
  11. Pasien pulang

sesuai dengan kondisi masing masing pasien 

Gratis bagi peserta JKN KIS dan penduduk kota surakarta 

Pasien tanpa JKN KIS dan penduduk kota surakarta sesuai perwali No. 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan Hematologi, Urin Rutin, Kimia Darah, Serologi, Mikrobiologi

1. Pengaduan secara langsung kepada Custemer Service Puskesmas

2. Pengaduan Melalui Kotak Saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp/Telepon

4. Pengaduan melalui Media Sosial ( IG, Fb )

5. Pengaduan Melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, Telp : 0271 - 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium "