Pengantar Pindah Keluar

  1. Membawa Pengantar RT RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Membawa Fotocopy surat nikah bagi yang sudah menikah
  4. Alamat Tujuan Pindah yang lengkap

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan dan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  3. Pembuatan surat pengantar pindah dan kelengkapanya yang ditadatangani oleh yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pindah

Pemohon datang ke Kantor Desa 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pindah Keluar"