Layanan Sertifikasi: Surat Keterangan Ekspor Bahan Pangan

No. SK: B-HK.02.02.9A.9A4.03.23.2023

  1. Spesifikasi produk yang memuat: deskripsi/komposisi/ingredient, karakteristik fisika/kimia/mikrobiologi, kemasan, penggunaan/aplikasi, penyimpanan, masa kedaluwarsa, dan cara penyimpanan
  2. Surat perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir jika eksportir berbeda dengan produsen
  3. Sertifikat analisa dari laboratorium terakreditasi
  4. Sertifikat 3 MCPD ( untuk produk Hydrolized Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy sauce), kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negara tujuan ekspor tidak mensyaratkannya
  5. Sertifikat GMO (untuk produk dan hasil olahan dari kedelai, jagung, tomat, kentang), kecuali ada bukti pernyataan dari pembeli bahwa negaara tujuan ekspor tidak mensyaratkannya
  6. Sertifikat halal apabila mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk
  7. Sertifikat analisa dan hasil perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING) jika pada label ekspor mencantumkan ING
  8. Sertifikat cara produksi pangan olahan yang baik dari Badan POM atau hasil audit cara produksi pangan olahan yang Baik dari Balai POM di Batam atau surat persetujuan pendaftaran pangan industri rumah tangga
  9. Bukti penjualan lokal berupa surat pesanan atau invoice untuk bahan pangan dan/atau Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang mengajukan Certificate of free sale
  10. Izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk
  11. Foto kemasan produk ekspor
  12. Faktur (Invoice)
  13. Packing List

  1. Pemohon melakukan entry permohonan dan upload dokumen dan melakukan pembayaran PNBP
  2. Petugas Balai POM menerima permohonan secara elektronik
  3. Petugas Balai POM melakukan evaluasi/pemeriksaan, apabila belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Bila sudah lengkap akan diteruskan ke penindaklanjut
  4. Peindaklanjut memeriksa dan menindaklanjuti permoohonan dan apabila sudah lengkap akan diteruskan kepada perekomendasi
  5. Perekomendasi akan memeriksa dan merekomendasikan permohonan dan apabila sudah lengkap akan disetujui. Surat Keterangan Ekspor Terbit.
  6. Petugas melakukan pencetakan Surat Keterangan Ekspor. Surat Keterangan Ekspor ditandatangani Kepala Balai POM dan diserahkan kepada Pemohon

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ekspor/Health Certificate/Free Sale Certificate

Surat         : Jl. Hang Jebat, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 29466

E-Mail        : bpom_batam@pom.go.id

Telepon      : 0778-761 543

Handphone : 0821 7025 2442 (Layanan Lapor Pak Kepala)

Kotak Saran

bit.ly/laporbpombatam

Aplikasi SP4N Lapor

Aplikasi BPOM Mobile

Tatap Muka Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-bpom.pom.go.id