Pelayanan Duta, Pendaftaran dan Rekam Medik

No. SK: 07 Tahun 2023

  1. Pasien Umum Baru : 1. Kartu Indentitas Diri (KTP/KK/SIM)
  2. Pasien Umum Lama : 1. Kartu Berobat
  3. Pasien BPJS Baru : 1. Kartu BPJS Kesehatan, 2. Indentitas Diri (KTP/KK/SIM)
  4. Pasien BPJS Lama : 1. Kartu BPJS Kesehatan, 2. Kartu berobat

  1. Pasien/pengguna layanan datang disambut oleh Duta dan Duta memberikan nomor antrian pada pasien dan mempersilahkan pasien/keluarga pasien duduk menunggu di ruang tunggu
  2. Duta mengarahkan pasien ke bagian pendaftaran sesuai nomor antrian dan selanjutnya pasien menyerahkan kartu indentitas/kartu berobat sesuai persyaratan ke bagian pendaftaran
  3. Pasien dipersilahkan menunggu di ruang tunggu pendaftaran sambil menunggu proses pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran menerima kartu identitas/kartu berobat serta menyerahkan ke bagian rekam medik untuk dipersiapkan rekam medik pasien
  5. Jika pasien tersebut peserta BPJS, terlebih dahulu di proses oleh bagian PIC BPJS
  6. Petugas pendaftaran memanggil pasien serta mengarahkan pasien ke tempat layanan yang dituju sambil membawa rekam medik pasien

Waktu Tunggu Pelayanan

1. Pasien Baru : 10 Menit

2 Pasien lama dengan kartu berobat : 5 Menit

3 Pasien lama tidak membawa kartu berobat : 10 Menit 

Tidak dipungut biaya

1. Kartu Berobat 2. Rekam Medik/Status Pasien

1. Pengguna/Pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Secara langsung pada meja Pengaduan

b. Kotak Saran

c. SMS/WA Telp ke Nomor : 082162537663 , 081265545545

d. Facebook : Puskesmas Situmeang Habinsaran New

e. Email : Puskesmassitumeanghabinsaran21@gmail.com

2. Petugas Mencatat semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh Tim unit pengaduan

4. Umpan Balik pengaduan/penyelesaian akan di proses paling lama 7 hari setelah pengaduan yang akan disampaikan melalui :

a. Disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan

b. Papan Pengumuman

c. SMS/WA/Telp kepada masyarakat yang memberikan pengaduan dari nomor : 082162537663 , 081265545545

d. Facebook : Puskesmas Situmeang Habinsaran New

e. Email : Puskesmassitumeanghabinsaran21@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Duta, Pendaftaran dan Rekam Medik"