Pelayanan Penyehatan

No. SK: 521/024/433.119/2020

  1. Tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian TPHP
  2. Harga Satuan Barang/Jasa

  1. Membuat daftar pengadaan barang /jasa
  2. Melakukan Rapat Koordinasi
  3. Melakukan survey harga barang
  4. Melakukan konsultasi dengan penyedia barang dan jasa
  5. Pengadaan Barang/jasa
  6. Membuat laporan hasil kegiatan
  7. Laporan kepada pimpinan

Jangka Waktu Penyelesaian 12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Pengaduan Pelayanan bisa disampaikan melalui :

Datang langsung ke kantor Dinas Pertanian TPHP

Kabupaten Bangkalan Jl Soekarno Hatta 20 Bangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyehatan"