6.1. Pelayanan Laboratorium

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. 1. Pasien sudah mendaftar diloket pendaftaran
  2. 2. Pasien membawa surat egibilitas pasien (SEP)
  3. 3. Dokumen Medis tersedia
  4. 4. Persyaratan Administrasi Lengkap

  1. Pasien membawa surat egibiltas pasien( SEP )/ surat pengantar dokter dan memberikan kepada petugas laboratorium
  2. Petugas Laboratorium atau analis kesehatan jaga pagi menerima surat pengantar /surat egibilitas pasien dari konsul interna poliklinik lain
  3. Petugas Laboratorium menerima konsul interna atau surat pengantar /surat egibilitas pasien dari setiap ruangan rawat inap non covid 19 , ruangan IGD isolasi covid 19 dan ruangan rawat inap isolasi covid 19 untuk pengambilan sampel darah pasien
  4. Petugas analis kesehatan jaga pagi, sore dan malam menerima surat pengantar dari ruangan IGD untuk pengambilan sampel darah pasien di IGD
  5. Petugas analis jaga pagi, sore dan malam mengambil sampel darah keruangan rawat inap non covid dan ruangan IGD dengan memakai APD standart
  6. Apabila ada pasien diruangan rawat inap isolasi covid 19 dan ruangan IGD isolasi Covid 19 , maka petugas Laboratorium atau analis kesehatan yang jaga pagi, sore dan malam membawa alat kelengkapan untuk pengambilan sampel darah ke ruangan rawat inap isolasi dengan memakai APD lengkap dan berstandar
  7. Petugas analis kesehatan jaga pagi, sore dan malam membuka APD dan memeriksa sampel darah dari ruangan isolasi covid 19 untuk diperiksa ke mesin alat laboratorium
  8. Pasien yang datang berobat pagi hari menunggu pemanggilan untuk diperiksa oleh petugas laboratorium atau petugas analis kesehatan
  9. Petugas Laboratorium memanggil pasien untuk masuk ke ruangan pengambilan sampel darah untuk dilakukan tindakan pengambilan sampel darah sesuai pengantar dari dokter
  10. Pasien masuk keruangan pengambilan sampel darah
  11. Petugas laboratorium atau petugas analis kesehatan mengambil darah pasien melalui intravena dan dimasukkan kedalam tabung K3 Eta
  12. Apabila Pasien membutuhkan pengambilan darah setelah 2 jam PP Sesuai pengantar dokter, maka petugas analis kesehatan memberikan edukasi kepada pasien 2 jam sesudah makan agar datang kembali untuk pangambilan darah ulang kembali
  13. Sebelum pengambilan sampel darah petugas analis kesehatan bertanya apakah pasien puasa dan sampai pagi ini belum makan ( kalau pasien membutuhkan puasa atas saran surat pengantar dokter)
  14. Setelah pengambilan sampel darah sesuai surat pengantar dokter, Petugas analis kesehatan menyarankan pasien untuk balik ke poliklinik yang dituju dan menerangkan bahwa hasil dari pemeriksaan darah akan diantar ke poliklinik yang dituju
  15. Petugas analis kesehatan memeriksa sampel darah dengan mesin alat laboratorium
  16. Apabila dari surat pengantar dokter pasien disarankan periksa urine rutine, maka petugas analis kesehatan memberikan com untuk pengambilan urine atau air kencing ke kamar mandi yang dituju
  17. Petugas kesehatan memberikan hasil pemeriksaan darah kepada petugas administrasi laboratorium untuk diketik
  18. Petugas administrasi mengetik hasil pemeriksaan darah pasien ke komputer dan menyerahkan kepada dokter spesialis patologi klinik untuk ditanda tangani
  19. Petugas administrasi menyerahkan hasil pemeriksaan darah ke poliklinik Pasien yang dituju
  20. Untuk Pasien sore dan malam baik dari ruangan rawat inap covid 19 atau dari ruangan rawat inap non covid dan ruangan IGD covid 19 atau pun ruangan IGD non covid, paetugas analis kesehatan mengantar hasil pemeriksaan darah pasien yang diketik ke ruangan yang dituju
  21. Hasil pemeriksaan darah diserahkan ke poliklinik yang dituju, diserahkan ke ruangan rawat inap covid, rawat inap non covid dan igd covid dan igd non covid

Senin- Kamis :  Pagi      : 07.30 – 14.30 wib

                         Sore      : 14.30 – 21.00 wib

                         Malam : 21.00 -  08.00 wib

Jumat             : Pagi      : 08.00 – 12.00 wib

                         Sore     : 12.00 –  20.00 wib

                         Malam : 20.00 -  08.00 wib

Sabtu             :  Pagi       :  08.00 -  12.30 wib

                         Sore      : 12.30 – 20.30 wib

                         Malam  : 20.30 – 08.00 wib

Minggu          :   Pagi       : 08.00 – 14.30 wib

                          Sore      : 14.30 – 21.00 wib

                          Malam  : 21.00 – 08.00 wib

Maksimal 2 jam

Dalam kondisi tertentu ada penambahan waktu/jam pelayanan.


Mengacu kepada:

1.    Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.    Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah


Hasil Laboratorium

Penanganan Pengaduan:

1.    Penerimaan aduan

2.    Identifikasi Awal

3.    Pengumpulan Fakta di Lapangan

4.    Analisis Masalah

5.    Penyelesaian masalah oleh pihak terkait

6.    Menjawab penyelesaian masalah kepada pelapor

7.    Monitoring pengelolaan pengaduan

8.    Pelaporan

9.    Dokumentasi

10. Pengarsipan


Media :

1.      Tatap muka langsung

2.      Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.      Instagram : rsu_sibolga

4.      Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.      No. IGD     : (0631) 26118

6.      Call Center

7.      Survey Kepuasan Masyarakat

8.      Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6.1. Pelayanan Laboratorium"