Pelayanan Kesehatan Umum

No. SK: 201 TAHUN 2022

  1. 1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. 2. KTP/KK
  3. 3. Kartu Identitas Berobat bagi Pasien Lama
  4. 4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien datang
  2. Melakukan Pendaftaran
  3. Dipanggil perawat untuk masuk ruang pemeriksaan umum sesuai antrian
  4. Ditanyakan keluhan utama dan diperiksa tanda tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksanya oleh dokter
  7. Menerima resep dan mengambil obat
  8. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing masing pasien 

Pasien dengan Jaminan Kesehatan KIS /BPJS Gratis 

Pasien tanpa Jaminan Kesehatan Rp. 7.500

Pemeriksaan Kesehatan Umum, Pemeriksaan Kesehatan Haji, Konsultasi Kesehatan, Keur Kesehatan, Autopsi Verbal,Konseling Kesehatan Reproduksi

1. Pengaduan Langsung kepada Custemer Service Puskesmas 

2. Pengaduan melalui Kotak Saran 

3. Pengaduan melalui whatsapp dan telepon

4. Pengaduan melalui media sosial ( IG, FB ) 

Pengaduan melalui ULAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wa : 08112875995, telpon ( 0271 ) 716333

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Umum "