No. SK: 800/558.1/RSU
Dalam waktu 30 menit sejak pasien mendaftar pada Tempat Pendaftaran Rawat Inap ( TPPRI ), pasien dapat berada pada ruangan perawatan yang dikehendaki, kecuali jika ruangan yang dituju penuh maka untuk sementara pasien akan di tampung di IGD. Maksimal 14 hari rawatan |
Mengacu kepada: 1. Tarif pelayanan BPJS kesehatan 2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah |
1. Pemeriksaan Dokter 2. Tindakam Medis 3. Perawatan Medis 4. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 5. Pelayanan Obat 6. Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah
Penanganan Pengaduan: 1. Penerimaan aduan 2. Identifikasi Awal 3. Pengumpulan Fakta di Lapangan 4. Analisis Masalah 5. Penyelesaian maslah oleh pihak terkait 6. Menjawab penyelesaian maslah kepada pelapor 7. Monitoring pengelolaan pengaduan 8. Pelaporan 9. Dokumentasi 10. Pengarsipan
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin OPD lokus