4.Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 800/558.1/RSU

  1. 1. Pasien Umum a. Kartu Identitas Berobat b. Kartu Identitas( KTP/KK)
  2. 2. Pasien BPJS a. Kartu Berobat (Bagi pasien lama) b. Kartu Identitas (KTP/KK) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP e. Surat Pengantar Rawat Inap Dari Poliklinik atau dari Dokter Praktek

  1. 1. Pasien datang ke rumah sakit.sambil membawa surat Rujukan dari Faskes 1 dan membawa persyaratan sesuai dengan jenis status pasien, dan bagi pasien lama membawa Nomer rekam Mediknya.
  2. 2. pasien menjalani pemeriksaan medis baik di IGD ataupun di Poliklinik.
  3. 3. pasien menjalai observasi tindakan medis: radiologi, Laboratorium, dan Farmasi
  4. 4. pasien menjalai rawat inap dan jika pasien membaik maka pasien pulang

Dalam waktu 30 menit sejak pasien mendaftar pada Tempat Pendaftaran Rawat Inap ( TPPRI ), pasien dapat berada pada ruangan perawatan yang dikehendaki, kecuali jika ruangan yang dituju penuh maka untuk sementara pasien akan di tampung di IGD.

Maksimal 14 hari rawatan


Mengacu kepada:

1.    Tarif pelayanan BPJS kesehatan

2.    Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan peraturan daerah


1. Pemeriksaan Dokter 2. Tindakam Medis 3. Perawatan Medis 4. Pelayanan Pemeriksaan Penunjang 5. Pelayanan Obat 6. Pelayanan Ambulance / Mobil Jenazah

Penanganan Pengaduan:

1.    Penerimaan aduan

2.    Identifikasi Awal

3.    Pengumpulan Fakta di Lapangan

4.    Analisis Masalah

5.    Penyelesaian maslah oleh pihak terkait

6.    Menjawab penyelesaian maslah kepada pelapor

7.    Monitoring pengelolaan pengaduan

8.    Pelaporan

9.    Dokumentasi

10. Pengarsipan


Media :

1.    Tatap muka langsung

2.    Facebook  : Rsu dr’Ferdinand Lumban Tobing

3.    Instagram : rsu_sibolga

4.    Email        : rsufltobing@yahoo.com

5.    No. IGD     : (0631) 26118

6.    Call Center

7.    Survey Kepuasan Masyarakat

8.    Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4.Pelayanan Rawat Inap"