Perkawinan

  1. Identitas Pemohon
  2. Scan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari PA
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
  4. Surat Pernyataan belum pernah Kawin lagi dari Pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) tidak harus dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan
  5. Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  6. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  7. Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
  8. Scan Asli KTP 2 orang Saksi
  9. Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika sudah bercerai)
  10. Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat
  11. Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon

  1. diajukan melalui Web. https://jakevo.jakarta.go.id/

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perkawinan ke 2 cerai hidup (N.1 dan PM 1)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan"