No. SK: PG.00/1818/IV/2023
Jangka waktu proses dalam kondisi normal
sejak masuknya permohonan makasimal
30 menit.
1. Biaya penderekan dalam kota : tidak dipungut biaya
2. Biaya penderekan kendaraan luar kota : Rp.
250.000,-
Derek Gratis
Melalui :
a. Telp. & Fax. (0271)717470
b. Call Center : 08112654322
c. Web Ulas :
pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
d. Web : www.dishub.surakarta.go.id
e. Email : uptdperparkiran@surakarta.go.id
f. Instagram : @dishubsurakarta
g. Twitter : @dishubsurakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin Aplikasi