Pelayanan Derek Gratis

No. SK: PG.00/1818/IV/2023

  1. STNK Kendaraan
  2. KTP Pemohon
  3. Lokasi penderekan
  4. Tujuan penderekan

  1. Petugas melakukan konfirmasi kepada pemohon layanan mengenai jenis kendaraan, kondisi kendaraan, lokasi kendaraan, dan tujuan penderekan kendaraan
  2. Petugas mendatangi lokasi kendaraan dan menderek ke lokasi sesuai permohonan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak masuknya permohonan makasimal 30 menit.

1. Biaya penderekan dalam kota : tidak dipungut biaya 

 2. Biaya penderekan kendaraan luar kota : Rp. 250.000,-

Derek Gratis

Melalui : 

 a. Telp. & Fax. (0271)717470 

 b. Call Center : 08112654322 

 c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

 e. Email : uptdperparkiran@surakarta.go.id 

 f. Instagram : @dishubsurakarta 

 g. Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Derek Gratis "