Layanan Kepada Pencari Kerja

  1. Terdaftar sebagai penerima manfaat JKP
  2. Mengambil manfaat konseling

  1. 1. Penerima manfaat JKP telah terdaftar sebagai penerima manfaat konseling dan muncul di dashboard konselor sebagai peserta konseling 2. Konselor memilih calon konseli untuk kemudian menentukan jadwal konseling 3. Konseli mendapatkan jadwal yang ditentukan oleh konselor 4. Konseli wajib hadir sesuai jadwal yang ditetapkan 5. Konselor dan Konseli bertemu secara virtual dan melakukan proses konseling

Waktu yang dibutuhkan oleh konseling untuk mendapatkan konseling dari konselor 

Tidak dipungut biaya

Layanan Konseling Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dapat mengakses bantuan.kemnaker.go.id atau hotline pusat pasar kerja dan halojkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online