Pelayanan Kendaraan Wisata Berbasis Listrik

No. SK: PG.00/1456.1/IV/2024

  1. Tiket Penumpang

  1. Operasional : a. Pelayanan dengan sistem retail dan charter b. Waktu pelayanan retail pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional c. 3 trip per hari dengan keberangkatan pada pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB, pukul 13.00 WIB d. Waktu pelayanan charter sesuai permintaan e. Terdapat 3 rute operasional f. Kapasitas maksimal 7 penumpang
  2. Penumpang a. Calon penumpang membeli tiket secara offline di kantor Dinas Perhubungan atau online melalui WA 08112929777 / 089630976114 b. Penumpang wajib datang maksimal 15 menit sebelum keberangkatan c. Penumpang naik turun di tempat yang sudah ditentukan d. Mengenakan sabuk pengaman e. Penumpang dengan usia dibawah 10 tahun wajib didampingi orang tua / orang dewasa f. Mengawasi dan menjaga barang pribadi yang dibawa

Waktu perjalanan kurang lebih 1 jam

1. Tarif retail Rp 15.000,00 per penumpang 

 2. Tarif Charter Rp 105.000,00 per armada

Pelayanan Kendaraan Wisata Berbasis Listrik

Melalui : 

 a. Telp. & Fax. (0271)717470

 b. Call Center : 08112654322

 c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 d. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

 e. Email : dishub@surakarta.go.id 

 f. Instagram : @dishubsurakarta g. Twitter : @dishubsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kendaraan Wisata Berbasis Listrik "