No. SK: 260/KP.00/IV/2023
5 hari kerja sejak permohonan cuti di terima dari
OPD
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Cuti
a. ULAS / SP4N Lapor
b. Telepon (0271) 642020 Psw 465
c. Kunjungan Langsung
d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id
e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575
f. Website: bkd.surakarta.go.id
g. Instagram: @bkpsdmsurakarta
h. Facebook: Bkpsdm Surakarta
i. Twitter: @BkpsdmSurakarta
j. Lapor Mas Wali
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store