Permohonan Cuti Tahunan

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Permohonan Cuti dari YBS

  1. Membuka aplikasi cuti online
  2. Memeriksa data permohonan cuti, apabila belum sesuai maka mengkonfirmasi ke OPD
  3. Menginput nomor surat cuti melalui sistem
  4. Mengajukan TTE kepada Pejabat Berwenang Memberikan Cuti
  5. Mengarsipkan surat cuti pada sistem/ Portal Pegawai.

5 hari kerja sejak permohonan cuti di terima dari OPD

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti


a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta

 h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Portal Pegawai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cuti Tahunan"