Layanan mediasi

  1. Warga Surakarta/ TKP Kasus di Surakarta
  2. Mengisi Formulir Pengaduan
  3. Persetujuan kedua belah pihak

  1. Mengisi form pengaduan
  2. Assesment awal
  3. Klarifikasi kasus
  4. Mediasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kesepakatan tindaklanjut kasus

Melalui :

a.       Kotak Pengaduan

b.      Telp. (0271) 2931755

c.       E mail : uptptpas@gmail.com

d.      Aplikasi Solo Destination (ULAS)

e.       SP4N LAPOR

f.        Lapor Mas Wali

g.      Web : dp3p2kb.surakarta.go.id

h.   Sapa129
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan mediasi"