Pencatatan Pengakuan Anak dalam wilayah NKRI

  1. Pengisian form.F.2.01
  2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. Fotocopy Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum mengenai Pengakuan anak jika ibu kandung orang asing
  4. Kutipan Akte Kelahiran asli
  5. Fotocopy Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat Kepercayaan Tuhan YME
  6. KK Orang tua
  7. Fotocopy dokumen perjalanan bagi ibu kandung OA
  8. Semua fotocopi harus memperlihatkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Catatan Pinggir Pengangkatan Anak untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Perubahan status anak,Pewarganegaraan dan kematian mengoreksi draft Kutipan dan register Akte Pengakuan Anak dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Kutipan akta Pengakuan Anak
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Register dan kutipan pengakuan anak untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Kutipan akte Pengangkatan anak menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.


Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Pengakuaan anak, Catatan Pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran dan register

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak dalam wilayah NKRI"