3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Kutipan Kedua Akte Perkawinan, KK, Ktp-el
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store