Pencatatan Perceraian

  1. Pengisian form.F.2.01
  2. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
  3. Akte Perkawinan asli
  4. KTP –el Asli
  5. KK asli
  6. SPTJM Kutipan Akte Perkawinan tidak dimiliki bagi yang tidak bisa melampirkan Kutipan Akte Perkawinan
  7. Semua fotocopi harus memperlihatkan yang asli

  1. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Akte Perceraian untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  2. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian mengoreksi draft Akte Perceraian dan mengembalikan ke Operator
  3. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Akte Perceraian
  4. Kabid memverifikasi pengajuan Akte Perceraian untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  6. Operator mencetak Register dan Kutipan Akte Perceraian dan menyerahkan ke petugas pencatat
  7. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya Kutipan Akte Perceraian diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  8. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  9. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akte Perceraian, KK, KTP-el

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"