No. SK: KEP-60/KN/2023
Jangka waktu pelayanan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan Penetapan Status Penggunaan diterima lengkap.
Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.
Tidak dipungut biaya
Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan
Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301
b. Telepon: 0542-736408
c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)
e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan
f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan
g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan
2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store