Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Surat Permohonan Penetapan Status;
  2. Fotokopi Dokumen Kepemilikan berupa sertipikat;
  3. Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Fotokopi dokumen perolehan;
  5. Fotokopi dokumen perolehan lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST) perolehan barang;
  6. Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen;
  7. Fotokopi dokumen kepemilikan lain seperti Akta Jual Beli, Girik, Letter C, BAST, atau legder jalan terkait perolehan barang apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermaterai cukup dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga apabila BMN berupa Tanah belum bersertipikat;
  9. Surat keterangan dari Lurah/Camat yang memperkuat pernyataan bahwa tanah digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi serta surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari Kantor Pertanahan, jika ada.

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Kepala KPKNL
  2. KPKNL melakukan penelitian atas kelengkapan berkas, konfirmasi, klarifikasi, dan/atau pelaksanaan pengecekan lapangan atas permohonan penetapan status penggunaan BMN
  3. KPKNL menerbitan Surat keputusan penggunaan BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang.

Jangka waktu pelayanan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan Penetapan Status Penggunaan diterima lengkap.

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301

    b. Telepon: 0542-736408

    c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)

    e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online terkait pengelolaan kekayaan negara melalui 081289134793