Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  2. Kartu JKN KIS
  3. Kartu Identitas (KTP dan KK)
  4. Fotokopi KTP dan KK bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Surat Keterangan Domisili di Surakarta bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien mendaftar di bagian Pendaftaran dan mendapatkan nomor antrean di pelayanan pemeriksaan umum
  2. Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu
  3. Pasien masuk di ruang pelayanan pemeriksaan umum sesuai dengan nomor urut antrean
  4. Pasien mendapat pelayanan sesuai kondisi pasien
  5. Pasien diberikan rujukan internal dan eksternal sesuai indikasi apabila diperlukan
  6. Apabila mendapatkan resep, maka pasien menuju bagian pelayanan farmasi untuk mengambil obat yang telah diresepkan
  7. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi pasien    

  • GRATIS : bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta
  • MEMBAYAR : bagi pasien umum (Non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pemeriksaan medis umum, Pemeriksaan KEUR kesehatan, Rujukan kaca mata, Surat keterangan kematian (Autopsi Verbal), Pemeriksaan kesehatan calon haji

  • Pengaduan secara langsung
  • Pengaduan melalui kotak saran
  • Pengaduan melalui whatsapp : 0851 5504 0934 dan telepon : (0271) 655061
  • Pengaduan melalui media sosial, instagram : @puskesmas_sangkrah, facebook : UPTD Puskesmas Sangkrah
  • Pengaduan melalui ULAS    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"