Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 460/48/V/2023

  1. FC KTP
  2. FC KK
  3. Dokumentasi Rumah Luar Dan Dalam
  4. Surat Keterangan Miskin Dari Desa (Disertai Pendapatan RTM)
  5. Bukti Dokumentasi Pengaduan
  6. Penyampaiaan Laporan Dengan Menceritakan Detil Kejadian

  1. Datang Ke dinas Sosial Tatap Muka dengan Petugas Layanan Pengaduan Atau Juga Bisa Menyampaikan Di Alamat Media Sosial Elektronik Dinas Sosial
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Administrasi Pemohon Pengaduan
  3. Petugas Mengidentifikasi Kasus Pemohon Pengaduan dan Laporan Pemohon Pengaduan
  4. Petugas Menentukan pertemuan tatap muka dengan korban, merumuskan tindak lanjut
  5. Memberikan konseling (bila diperlukan) kepada korban dan meminta kekurangan data korban
  6. Korban dan pengantar menanda tangani Form pendataan kasus
  7. Petugas Pengaduan Melaporkan Jenis Pengaduan Kepada Kepala Dinas Sesuai Dengan Jenis Pengaduan
  8. Tindak Lanjut Penyelesaian Pengaduan

1. Menerima surat serapan waktu 5 menit

2. Indentifikasi dengan chek list srapan waktu 20 menit

3. Identifikasi kasus dan kebutuhan korban oleh petugas serapan waktu 60 menit

4. Menentukan pertemuan tatap muka dengan korban, merumuskan tindak lanjut (bila diperlukan) serapan waktu 10 menit

5. Melakukan koordinasi dengan layanan lain jejaring serapan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat


Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.

Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.

Kontak Layanan Pengaduaan Dinas Sosial Buru Selatan : https://linktr.ee/83dinsos

Lapor Kementerian Sosial : https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

Kontak Layanan Lapor :1708

Website Lapor : https://www.lapor.go.id/

Kontak Layanan Pengaduan Dinas Sosial : 

Telp : 0813-4502-7830 (Pejabat Pengaduan) 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"