No. SK: 460/48/V/2023
1. Menerima surat serapan waktu 5 menit
2. Indentifikasi dengan chek list srapan waktu 20 menit
3. Identifikasi kasus dan kebutuhan korban oleh petugas serapan waktu 60 menit
4. Menentukan pertemuan tatap muka dengan korban, merumuskan tindak lanjut (bila diperlukan) serapan waktu 10 menit
5. Melakukan koordinasi dengan layanan lain jejaring serapan waktu 10 menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Tatap muka langsung kepada pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan.
Surat Tertulis ke Kontak pengaduan yang di sediakan di dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan atau surat yang di alamatkan ke Dinas Sosial Alamat : Ir. Putuhena – KM 03/Namrole.
Kontak Layanan Pengaduaan Dinas Sosial Buru Selatan : https://linktr.ee/83dinsos
Lapor Kementerian Sosial : https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
Kontak Layanan Lapor :1708
Website Lapor : https://www.lapor.go.id/
Kontak Layanan Pengaduan Dinas Sosial :
Telp : 0813-4502-7830 (Pejabat Pengaduan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store