Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran/Surat Tanda Pendaftaran Ulang Lintas Kabupaten Bagi Yayasan/LKS/LKSA

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. a. Pendirian Baru(Lintas Kabupaten ): 1 Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dengan mencantumkan bahwa Yayasan/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) / Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) berasaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 2. Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (berlaku 1 tahun) 3. Susunan kepengurusan Yayasan/LKS/LKSA dilengkapi dengan nama, alamat dan Nomer telepon 4. Pas photo berwarna ukuran 4x6 5.Foto copy KTP yang berlaku 5.Foto copy akte notaris yang telah disahkan oleh Menkumham dan dilegalisir oleh notaris 6. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan/LKS/LKSA 7. Daftar identitas klien/anak dengan foto berwarna (minimal 20 klien) 8. Data isian/instrumen Yayasan/LKS/LKSA 9. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan 10.Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab.Sampang
  2. b. Perpanjangan (Lintas Kabupaten) : 1. Persyaratannya sama dengan pendirian baru (tanpa akte notaris) 2. foto copy Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang lama 3. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Sampang

  1. Pemohon mengajukan proposal pendaftaran Yayasan/LKS/LKSA yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Sampang
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan dalam proposal
  3. Berkas lengkap, Petugas melaksanakan survey lapangan untuk menguji kelayakannya
  4. Pemohon/Pengurus Yayasan/LKS/LKSA mengisi instrumen identifikasi yang ditanda tangani oleh Ketua Yayasan/LKS/LKSA
  5. Apabila memenuhi syarat, maka akan diproses untuk penerbitan Surat Rekomendasi kepada Yayasan/LKS/LKSA yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur cq. Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu(P2T) Propinsi Jawa Timur di Surabaya

1 minggu untuk rekomendasi

14 hari untuk STP/STPU

Tidak dipungut biaya

1 SuratRekomendasi Pendirian Yayasan/LKS/LKS/LKSA 2 Surat Rekomendasi Perpanjangan STPU

·     Masyarakat membuat Pengaduan langsung dan / tertulis

·     Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

§  Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com

§  Melakukan kegiatan verifikasi, mediasi, koordinasi dan cek lokasi atas pengaduan yang disampaikan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com