Rumah Singgah

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. Foto copy kartu BPJS/surat keterangan rekomendasi PBI –JKN/ surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa
  2. Foto copy surat rujukan dari Puskesman/RSUD Kab. Sampang
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendamping
  4. Foto copy Kartu Keluarga
  5. ? Surat rekomendasi rumah singgah dari Kecamatan yang ditanda tangani Camat atas persetujuan dari Ka Dinas Sosial Kab. Sampang

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi dari Kecamatan setempat yang dilengkapi dengan berkas-berkas persyaratan
  2. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, maka dibuatkan surat rekomendasi untuk menempati rumah singgah sampai jangka waktu yang tidak terbatas (sampai sembuh)

Dibutuhkan waktu 15 menit

Tidak dipungut biaya

1 Surat Rekomendasi rujukan 2 Tempat penginapan 3 Makan 3 kali sehari untuk 2 orang / peserta rujukan

Masyarakat membuat pengaduan secara langsung dan/tertulis

Melalui kotak saran

Melalui telepon (0323) 321164

Email : dinsospppasampang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com