Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pengisian form.F.2.01
  2. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
  3. Kutipan Akte Perkawinan asli
  4. KTP –el Asli
  5. KK asli
  6. SPTJM Tidak memiliki Akte Perkawinan, bila tidak memiliki Ake perkawinan
  7. Semua fotocopi harus memperlihatkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian mengoreksi draft Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Akte Perceraian
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan Kutipan Akte Perceraian dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KK, KTP el

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Perkawinan"