Pencatatan Perkawinan Orang Asing dalam Wilayah NKRI

  1. Pengisian form.F.2.01
  2. Fotocopy Surat keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama atau penghayat kepercayaan
  3. Pasfoto berwarna suami istri ukuran 4x6
  4. Fotocopy Dokumen Perjalanan
  5. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  6. KTP –el Asli
  7. KK asli
  8. Fotocopy izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya
  9. Semua Fotocopy harus menunjukkan yang asli

  1. Pemohon Mengambil nomor antrian dan menyerahkan nomor antrian beserta dokumen persyaratan yang sudah disiapkan kepada petugas pelayanan
  2. Jika berkas sudah lengkap, Petugas Pelayanan menerbitkan tanda terima/Kertas Barkode masuk dan meneruskan berkas ke petugas pencatat, jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Petugas mencatat pada buku harian Pelayanan Pencatatan akte Perkawinan Orang Asing bahwa berkas pemohon telah diterima dan segera diproses, selanjutnya diserahkan ke operator
  4. Operator menginput berkas ke Aplikasi SIAK dan mencetak draft Kutipan Akta Perkawinan untuk dikoreksi oleh Sub Koordinator
  5. Sub Koordinator Perkawinan dan Perceraian mengoreksi draft Akte Perkawinan dan mengembalikan ke Operator
  6. Petugas Operator mengajukan Pencetakan Akta Kematian ke Kabid
  7. Kabid memverifikasi pengajuan Akte Perkawinan untuk divalidasi oleh Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas memvalidasi pengajuan sertifikasi TTE
  9. Operator mencetak Kutipan Akta Perkawinan dan menyerahkan ke petugas pencatat
  10. Petugas Pencatat memilah berkas dan mencatat dokumen yang telah selesai selanjutnya Kutipan Akta Perkawinan diserahkan ke petugas loket pengambilan dokumen
  11. Petugas loket pengambilan menghubungi pemohon melalui SMS terpadu
  12. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS bahwa berkas pemohon telah selesai dan dapat diambil di Disdukcapil, dengan memberikan tanda terima berkas

3 ( tiga ) hari jika persyaratan lengkap sejak berkas diterima oleh petugas.

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan, KK, KTP-el

  • Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas DUKCAPIL Kota Pangkalpinang Jl. Rasakunda Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang.
  • Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telpon 0717-432530, surel : disdukcapil@pangkalpinangkota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan Orang Asing dalam Wilayah NKRI"