Percepatan Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang

No. SK: KEP-32/WKN.13/KNL.01/2022

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pemenang Lelang
  3. Surat kuasa bermeterai cukup, dan fotokopi identitas penerima kuasa dan pemberi kuasa (apabila pemohon adalah penerima kuasa), serta fotokopi/salinan akta pendirian perusahaan (apabila pemberi kuasa berbentuk badan hukum)
  4. Bukti Setor BPHTB untuk Kutipan Risalah Lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan
  5. Materai

  1. Petugas APT menerima permohonan pemberian kutipan risalah yang disampaikan oleh Pemenang Lelang dengan cara mengisi form layanan pasca lelang KPKNL Balikpapan;
  2. Pejabat Fungsional Pelelang melakukan penelitian atas berkas permohonan pemberian kutipan risalah lelang yang disampaikan oleh Petugas APT
  3. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan kutipan risalah lelang, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan daftar kekurangan dokumen untuk dapat dilengkapi Pemenang Lelang
  4. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Fungsional Pelelang menyampaikan kepada Petugas APT untuk dapat memberikan tiket layanan pemberian kutipan risalah lelang kepada Pemenang Lelang dimana pada tiket layanan dimaksud tercantum informasi dan batas waktu penyelesaian layanan. Selanjutnya Pejabat Fungsional Pelelang menyusun konsep Kutipan Risalah Lelang untuk disampaikan kepada Kepala KPKNL;
  5. Kepala KPKNL meneliti dan menandatangani Kutipan Risalah Lelang untuk kemudian disampaikan kepada Pejabat Lelang
  6. Pejabat Lelang memberikan Kutipan Risalah Lelang kepada Pemenang Lelang dengan menyerahkan Tiket Layanan kepada Pejabat Lelang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kutipan Risalah Lelang

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301

    b. Telepon: 0542-736408

    c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)

    e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan 

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan 

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991 

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id 

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online terkait layanan lelang melalui 085186069444