Pengaduan masalah THR

  1. Pengadu akan diarahkan untuk melakukan pengaduan secara online

  1. a. Pengadu login di aplikasi SIAPKerja b. Pilih menu Pengaduan THR c. Isi data-data yang diminta sistem dan tuliskan pokok permasalahan dan kronologis juga disertai bukti-bukti lalu klik laporkan d. Pengadu mendapatkan notifikasi jika pengaduan sudah diterima e. Operator provinsi akan melihat data yang sudah terekam f. Data dilaporkan ke Kepala Dinas g. Akan dibuat Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pemeriksaan h. Pengawas Ketenagakerjaan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan i. Jika diperlukan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan j. Jika mengabaikan Nota Pemeriksaan, maka Pengawas Ketenagakerjaan akan merekomendasikan Perusahaan untuk Tidak mendapat pelayanan publik tertentu

Pelayanan langsung dilaksanakan mulai tanggal 8 - 28 April 2023, sedangkan pelayanan online dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret 2023 pukul 00.00 WIB s.d. 28 April 2023 pukul 24.00.

Tidak dipungut biaya

Layanan berupa konsultasi pengaduan

Penanganan pengaduan dilaksanakan secara langsung dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

poskothr.kemnaker.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan masalah THR"