Aktivasi Efin

  1. Membawa Nomor NPWP
  2. Membawa KTP
  3. Menyiapkan Nomor HP dan Email

  1. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam hal syarat kelengkapan berkas terpenuhi. 2. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. 3. Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak badan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 4. Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak badan berstatus cabang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

EFIN yang Aktif

6.

Penanganan

pengaduan, saran

Segala  jenis  pengaduan  layanan  dapat  disampaikan

melalui salu resmi pengaduan:


 

 

dan masukan

1. Telepon: (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3.     Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

4.     Twitter:@kring_pajak

5.     Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.     Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.     Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Efin"