Pemberian konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat terkait norma kerja dan norma K3

  1. menuliskan identitas pribadi

  1. a. Pengadu mengambil nomor antrian b. Pengadu mengisi daftar hadir yang berisi nama, nama instansi, keperluan, email dan nomor handphone. c. Pengadu akan dipanggil sesuai dengan nomor urut d. Setelah dipanggil pengadu dapat berkonsultasi langsung kepada petugas e. Jika masih ada tindakan lanjutan, maka pengadu akan diarahkan untuk bersurat terlebih dahulu

Setiap hari kerja sepanjang tahun

Tidak dipungut biaya

Produk layanan berupa konsultasi dan WLKP Online

Pemberian konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat terkait norma kerja dan norma K3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lapor.go.id dan email ke pengaduanwlkp.bspk@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat terkait norma kerja dan norma K3"