Pendaftaran NPWP

  1. 1. Membawa KTP
  2. 1. Membawa nomor KK

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara: 1. elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (https://ereg.pajak.go.id) 2. tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. a. SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP untuk Wajib Pajak Badan; atau b. OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP. ** Pelaku Usaha/Notaris harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Wajib Pajak yang telah memenuhi: a. persyaratan subjektif, yaitu persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh; dan b. persyaratan objektif, yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. 2. Pendaftaran dilakukan di KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi : a. tempat tinggal Wajib Pajak; b. tempat kedudukan Wajib Pajak; atau c. tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. 3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan: a. tempat tinggal orang pribadi, tempat kedudukan Badan, atau tempat kegiatan usaha, dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha; b. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu; dan c. tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Pendaftaran NPWP.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NPWP

KRING PAJAK 1500200

TWITTER @KRINGPAJAK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"