Standar Pelayanan Ambulance

  1. PAsien BPJS . 1. Surat Pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap, UGD,HCU
  2. Pasien Umum 1. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulans

  1. Perawatan, UGD, hcu kamar bersalin
  2. Administrasi
  3. Mengantar Pasien ke drop zone
  4. Mengantar Pasien ke tujuan rumah sakit rujukan

Sesuai dengan jarak Tempuh

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang tarif pelayanan pada BLUD RSUD Madising

 2. Pasien BPJS : Dijamin BPJS (sesuai dengan tarif INA-CBGs

1. Pelayanan antar pulang pasien atau rujukan ke RS lain 2. Pelayanan antar pulang jenaza

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413 2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id 3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"