Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan

No. SK: KEP-60/KN/2023

  1. Bukti setor pembayaran/pelunasan harga lelang
  2. Rincian Uang Hasil Lelang (RUHL) dari Pejabat Lelang/Pejabat Fungsional Pelelang
  3. Data-data yang diperlukan untuk melakukan setoran melalui rekening Kas Negara/penjual

  1. Pembeli lelang melunasi pembayaran harga lelang
  2. Bendahara penerimaan melakukan berifikasi bukti pembayaran atau menyiapkan cek penarikan dana
  3. Bendahara penerimaan menyetorkan melalui layanan perbankan secara elektronik atau membuat dan menandatangani cek
  4. Kepala kantor atau atasan bendahara penerimaan melakukan otorisasi approve atau release transaksi atau meneliti dan menandatangani cek
  5. Bendahara penerimaan menyerahkan bukti setor Bukti Penerimaan Negara (BPN), Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Cek, atau Kuitansi Hasil Bersih Lelang dan Bukti Setor Hasil Bersih

Penyetoran Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara:

Paling lambat 1 (satu) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual:

1. Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap dalam hal penyerahan Hasil Bersih Lelang menggunakan cek.

2. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja, apabila menurut ketentuan hasil bersih lelang harus disetorkan ke Penjual

Waktu Layanan:

Waktu layanan di lingkungan DJKN ditetapkan setiap hari kerja Senin - Jumat pukul 08.00 – 16.00 waktu setempat, atau memperhatikan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Keuangan, tanpa menghentikan pelayanan bagi publik saat jam istirahat.

Tidak dipungut biaya

Bukti Setor Hasil Bersih Lelang ke Kas Negara, Kuitansi Hasil Bersih Lelang, Bukti Setor Hasil Bersih/Cek

Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal

    a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301

    b. Telepon: 0542-736408

    c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id

    d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)

    e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan

    f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan

    g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan

2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991

3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id 

4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id 

5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online terkait layanan lelang melalui 085186069444