Standar Pelayanan Penaganan Pengaduan Masyarakat

  1. Ada Pengaduan Lewat Telpon/WA dan Pengaduan Tertulis

  1. lisan Telepon
  2. Masyarakat pemohon
  3. Petugas Informasi, Kasubag Umum, Kasubag Umum Menelah, Direktur
  4. Tertulis
  5. Proses 1 Hari
  6. direktur
  7. Aduan Masyarakat Segerah ditindaklanjuti
  8. Proses 3 Hari

5-15 Menit (Penanganan Pengaduan Kasubbag Umum Proses 1 hari dan aduan di tindak lanjutan Direktur Proses 3 hari )

Tidak dipungut biaya

Tempat Pengaduan Masyarakat

Melalui : 1. Hotline service (SMS/Telepon) 08114115413 

 2. Wabsite : rsudmadising.pinrangkab.go.id 

3. Email : rsudmadising.prg@gmail.com 

4. Pengaduan Langsung ke Kantor Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penaganan Pengaduan Masyarakat"