Praktik & Magang Mahasiswa

  1. Surat Dari Kampus

  1. Pemohon memasukan Berkas / Surat
  2. Penerima Surat/ Berkas Masuk
  3. Kepala Dinas mempertimbangkan berkas untuk didisposisi ke bidang yang menanganinya.
  4. Kabid mempertimbangkan untuk disposisi surat ke seksi yang menanganinya.
  5. Kasi mempertimbangkan untuk disposisi surat ke staf yang menanganinya.
  6. Staf menerima berkas permohonan untuk diagendakan
  7. Surat balasan ke Institusi dan lahan praktik. Lahan praktik yang dituju seksi atau puskesmas.
  8. Setelah selesai praktik, peserta magang menyampaikan laporan dan seminar hasil.

Izin Praktik & Magang Mahasiswa Dapat Terselesaikan Dalam 3 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik & Magang Mahasiswa

Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Praktik & Magang Mahasiswa"