Layanan PCC 119 Setiap hari 24 jam
1. Umum: Sesuai Tarif Pergub
2. JKN: Sesuai Permenkes no. 59 tahun 2014 (INA CBGs)
3. Pembiayaan lainnya: Sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku
Penanganan kasus pra fasilitas pelayanan kesehatan, Penanganan kecelakaan lalu lintas, Penanganan kegawatdaduratan medis rumah, Layanan Home Visit dan Home Care, Pendampingan pasien antar pulau, Konsultasi Kesehatan, Informasi fasilitas kesehatan mengenai tempat tidur di Rumah Sakit dan ketersediaan ambulance
Telp PCC 119 di nomor 0800-1111-119 atau whatsapp 081911000119
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store