No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022
Dibutuhkan waktu 30 menit
Tidak dipungut biaya
1.Pendampingan bagi ABH oleh Pekerja Sosial atau LBH 2.Pembinan mental spiritual dan Perlindungan Sosial (Keamanan, kenyamanan dan pemenuhan hak - hak anak) 3.Mengembalikan ke Pihak keluarga
§ Masyarakat membuat pengaduan secara tertulis
§ Melalui kotak saran
§ Melalui telepon (0323) 321164
Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggung jawab
PETUGAS PADA BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
PETUGAS PADA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
PETUGAS PADA BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PETUGAS PADA BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL