Rumah Perlindungan Sosial

No. SK: 460/25/KEP/434.204/2022

  1. a. Untuk ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) : 1. Surat penitipan/penyerahan dari Pihak yang terkait (Polres/ Kejaksaan / Lembaga lainnya)
  2. b. Untuk Orang Terlantar : 1. Surat Keterangan dari Kepolisian / Satpol PP
  3. c. Untuk Orang Terlantar hasil operasi lapangan : 1. Diantar/dibawa langsung oleh petugas/warga masyarakat

  1. Klien/penerima layanan merupakan rujukan dari Kepolisian/Kejaksaan/ LSM/ Rumah sakit/Lembaga lainnya
  2. Adanya Laporan dari masyarakat setempat
  3. Petugas melakukan pendataan terhadap klien
  4. Memenuhi syarat, diproses untuk mendapatkan tidakan lanjutan (dikembalikan ke daerah asal atau diinapkan)
  5. Untuk yang diinapkan mendapatkan makan 3 kali sehari

Dibutuhkan waktu 30 menit

Tidak dipungut biaya

1.Pendampingan bagi ABH oleh Pekerja Sosial atau LBH 2.Pembinan mental spiritual dan Perlindungan Sosial (Keamanan, kenyamanan dan pemenuhan hak - hak anak) 3.Mengembalikan ke Pihak keluarga

§  Masyarakat  membuat pengaduan secara tertulis

§  Melalui kotak saran

§  Melalui telepon (0323) 321164

Melalui Email : dinsospppasampang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinsospppasampang@gmail.com